Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur; Gelapkan Uang Penjualan Air Senilai Rp268 Juta

Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur; Gelapkan Uang Penjualan Air Senilai Rp268 Juta--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Singo Timur dari unit reskrim Polsek Prabumulih Timur, bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap seorang sopir PT Indotirta Sriwijaya Perkasa atau Winro, Yulius Saputra (40), pada Senin, 10 Maret 2025. 

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang terletak di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P., melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada tahun 2022 dari salah satu karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa. 

Dalam laporan tersebut, karyawan melaporkan bahwa Yulius Saputra telah melakukan penggelapan terhadap uang hasil penjualan air bersih yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Hendak Sahur, Sugiyono Kaget Motornya Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Singo Polsek Timur

BACA JUGA:Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Gerebek Praktek Togel di Bedeng, Amankan Pria Lajang

Perbuatan ini diduga terjadi antara 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022, dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 268.490.000. “Kerugian ini dirasakan langsung oleh perusahaan akibat ulah pelaku,” terang AKP Alias Suganda.

Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus tersebut. Tim Singo Timur juga melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

Setelah beberapa waktu melakukan pengejaran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku Yulius Saputra telah kembali ke rumahnya. Dengan sigap, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suganda.

BACA JUGA:Begal Sepeda Motor di Jalan Lingkar Prabumulih Ditangkap Tim Singo, 1 Masih DPO

BACA JUGA:Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI

Menurut Suganda, Yulius Saputra akan dijerat dengan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)+

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER