Mark-Up Dana Hibah PMI Muara Enim: Penyidikan Libatkan 20 Saksi dan Instansi Terkait

Mark-Up Dana Hibah PMI Muara Enim: Penyidikan Libatkan 20 Saksi dan Instansi Terkait--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim terus berkembang, dengan sejumlah saksi baru dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI, khususnya dalam periode 2022 hingga 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Rabu, 7 Mei 2025, disebutkan bahwa tiga orang dari tim pemeriksa barang PMI Muara Enim telah diperiksa sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 6 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah laporan pertanggungjawaban yang menggunakan dana hibah. Temuan ini memperkuat asumsi bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan laporan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan PMI," bunyi pernyataan tertulis dari Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH, MH.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Meluas, Ahmad Mukhlis dan Pejabat Sumsel Diperiksa

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek

Sebelumnya, pada Senin, 5 Mei 2025, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari Sekretaris PMI Muara Enim serta pejabat yang bertanggung jawab atas bidang administrasi dan keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melacak arus dana hibah serta menelusuri sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang diterapkan di organisasi tersebut.

Sampai saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa oleh kejaksaan. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari mantan Ketua PMI periode 2022–2023, Ketua PMI tahun 2024, staf internal PMI, hingga pihak swasta yang menjadi rekanan penyedia barang dan jasa dalam kegiatan PMI.

Yang menarik, pemeriksaan tidak hanya fokus pada internal PMI maupun pihak swasta. Penyidik juga akan memeriksa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim, yang berperan sebagai Bendahara Umum Daerah. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk mendalami mekanisme pencairan dana hibah kepada PMI.

BACA JUGA:Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru

Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas di luar institusi PMI, terutama dalam proses administratif dan penyaluran dana hibah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER