Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap

Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel baru-baru ini mengungkap praktik ilegal fishing yang melibatkan empat nelayan asal Banyuasin. Mereka ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, yaitu pukat hela papan.

Empat nelayan tersebut berasal dari Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin. Mereka ditangkap pada Rabu, 16 April 2025, saat tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat hela papan di kawasan Taman Nasional Sembilang, Banyuasin.

Keempat tersangka yang ditangkap yaitu Mardian (39), sebagai nahkoda, serta Basri (39), Yanto (32), dan Hery (42) yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) dan mengoperasikan pukat tersebut.

Menurut keterangan dari Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Sonny Mahar Budi SIM, mereka terpergok oleh petugas saat menggunakan alat tangkap yang ilegal, yang dikenal dengan nama trawl atau pukat hela berpapan. Penggeledahan dilakukan dengan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal KM Sampurno 03, pukat trawl, serta beberapa ikan dan udang yang menjadi hasil tangkapan.

BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!

BACA JUGA:Modus Sewa, Mobil IRT di Prabumulih Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Tekab Prabu

Kombes Sonny menegaskan bahwa kegiatan ini termasuk dalam kategori penangkapan ikan secara ilegal, yang jelas melanggar hukum. Para tersangka mengaku telah menggunakan pukat tersebut selama sekitar satu tahun. Dalam sehari, mereka dapat menurunkan pukat hela papan hingga tiga kali, dengan jarak penarikan mencapai tujuh mil atau sekitar tiga jam berlayar.

Selain kapal dan alat tangkap, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti CPU dan dua unit handphone. Hasil penangkapan ikan yang diperoleh dijual kepada pengepul di Sungsang dan bahkan hingga ke Pulau Bangka.

Berdasarkan perhitungan dari ahli perikanan dan kelautan, kerugian negara akibat kerusakan sumber daya ikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,14 miliar. Kerugian ini dihitung dengan mengalikan kerusakan sumber daya ikan dengan nilai ekonomi serta biaya yang dikeluarkan dalam penangkapan dan penindakan.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 KUHP. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan di pesisir Sumsel untuk mencegah praktik ilegal fishing.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER