Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih
Editor: Ros Suhendra
|
Selasa , 06 May 2025 - 22:13

Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih--
Kini, F harus menghadapi proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia resmi berstatus sebagai pengedar narkoba dan menanti hukuman setimpal atas perbuatannya.(*)