Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih

Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih--

Kini, F harus menghadapi proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia resmi berstatus sebagai pengedar narkoba dan menanti hukuman setimpal atas perbuatannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER