Bermodal Obeng Modifikasi, 8 Tahanan Lolos dari Sel Polres Lahat

Bermodal Obeng Modifikasi, 8 Tahanan Lolos dari Sel Polres Lahat--
LAHAT, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Delapan orang tahanan di Mapolres Lahat berhasil melarikan diri pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelarian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak dinding sel menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tahanan itu terdiri dari lima tersangka kasus narkoba dan tiga tersangka kasus kriminal umum.
Saat ini, tim gabungan dari Polres Lahat bersama seluruh Polsek di sekitarnya sedang melakukan pencarian intensif dan penyisiran ke arah hutan di sekitar Mapolres.
“Maaf, kami masih melakukan pengejaran,” kata Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispoto SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novy Edyanto.
Identitas para tahanan yang kabur antara lain:
BACA JUGA:Eks Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Terlibat Pembobolan Sistem Bank
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih 'Sikat' Jaringan Ekstasi, 4 Tersangka - BB 118 Pil Ekstasi Diamankan
Kasus narkoba: Popo Pandri (32) dari Desa Muara Pinang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang; Irfan Suryadi (24) dari Desa Batai, Kecamatan Gumay Talang, Lahat; Erlan Purnomo (29) dari Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat; Dika Cahyadi (37) dari Desa Sukamarga, Kecamatan Merapi Barat, Lahat; dan Andre Suwardi (25) dari Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasus kriminal umum: Saputra (23) dari Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat; Jimi (23) dari Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat; dan Harliko (28) dari Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengembangan pencarian, satu tahanan, Irfan Suryadi, berhasil ditangkap kembali di rumahnya di Desa Batai, Kecamatan Gumay Talang, Lahat. Saat ini, Irfan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lahat.
Polisi juga tengah memeriksa petugas jaga yang bertugas saat insiden pelarian, serta meminta keterangan dari tahanan yang berhasil ditangkap untuk mengungkap lebih rinci kronologi kejadian.
BACA JUGA:Korupsi Takaran Minyakita: Dua Tersangka Terancam Denda Rp2 Miliar
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan