Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!

Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!--
“Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kawasan SPBU Bakaran, Kelurahan Sukaraja, pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB,” terang Kapolsek.
Pelaku FB berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Curi Aset Negara Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Prabumulih
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Depan RM Lombok Ijo di Prabumulih Ditangkap! Motifnya...
"Sementara rekannya, MF diketahui sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Kelas IIB Prabumulih karena kasus yang sama," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Alias Suganda.(*)