Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Depan RM Lombok Ijo di Prabumulih Ditangkap! Motifnya...

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Depan RM Lombok Ijo di Prabumulih Ditangkap! --Foto: prabupos
Ditangkap di Gerbang Tol Kayuagung, Pisau yang Digunakan Pelaku Dibuang ke Sumur
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kinerja Satreskrim Polres Prabumulih, dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga patut diapresiasi.
Betapa tidak, tak sampai 24 jam. Kasus penusukan di depan Rumah Makan Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu 14 April sekitar pukul 03.00 WIB yang menyebabkan meninggalnya Mahendra Julyanda (21) berhasil ditangkap.
Tersangka atas nama Gilang Arya Berliando (22) berhasil ditangkap oleh Tim gabungan dari Resmob Unit Pidum Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Prabumulih. Adapun motif dari insiden tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman.
Ia ditangkap pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan pintu gerbang Tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selain Gilang, polisi juga menangkap dua pelaku pengeroyokan, yaitu Eki Putra Agustino (19) dan RN (18).
BACA JUGA:Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih: 2 Paket Siap Edar Diamankan!
BACA JUGA:Nyawa Melayang Saat Nongkrong di Depan RM, Pemuda di Prabumulih Ditusuk di Dada Kiri
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga menyampaikan ada tiga laporan terkait kasus tersebut.
Tiyan menjelaskan bahwa laporan pertama diterima dari Wawan Raswan, paman korban, yang melaporkan ke Polres bahwa Mahendra telah meninggal dunia di RS Bunda Prabumulih akibat luka tusukan di bagian dada kiri.
Nah, dari keterangan saksi yang mengantar korban, kejadian tersebut terjadi di Jl Jenderal Sudirman depan Rumah Makan Lombok Ijo, atau dekat Toko Kaisar Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Atas kejadian tersebut paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih," kata Tiyan dihadapan wartawan, Senin 14 April 2024.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih 'Sikat' Jaringan Ekstasi, 4 Tersangka - BB 118 Pil Ekstasi Diamankan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa itu bermula saat korban dan delapan rekannya sedang nongkrong di lokasi kejadian.