Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, DPRD Prabumulih Ditenggat Waktu 10 Hari Kerja

Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, DPRD Prabumulih Ditenggat Waktu 10 Hari Kerja--
Lebih lanjut, Abu Sohib menegaskan bahwa batas waktu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD adalah enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. “Jadi, pada tanggal 20 Agustus mendatang, Perda RPJMD harus sudah ada,” tegasnya.
Dengan adanya rancangan awal RPJMD ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan Kota Prabumulih yang berkelanjutan dan lebih fokus pada kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Nama Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria Dicatut: Kirim Pesan Ajak Berbisnis
BACA JUGA:Hari Ibu, Ikatan Istri Anggota DPRD Prabumulih Anjangsana ke RSUD
Proses ini merupakan langkah pertama yang penting dalam menyusun visi pembangunan yang lebih terarah dan jelas untuk masa depan kota yang lebih baik.(*)