Eks Bos Waskita dalam Skandal LRT Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Bos Waskita dalam Skandal LRT Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara --Sumeks

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar persidangan terkait dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, Selasa, 15 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan tuntutan pidana terhadap tiga mantan petinggi PT Waskita Karya. Ketiganya adalah Ir Tukijo (eks Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Divisi II), dan Septriawan Andri Purwanto (eks Kepala Divisi III).

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan infrastruktur LRT Palembang, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU: KPK Periksa Pejabat DPRD dan Pihak Swasta di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah BPKAD, Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde

"Para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Ir Tukijo dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam penyidikan terhadap tersangka lain, yaitu Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Pelaksana Perkeretaapian, yang kini menghadapi proses hukum dalam kasus serupa.

Kasus ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 mengenai percepatan pembangunan LRT di Palembang. Pada awal tahun 2016, Direktur Utama PT Waskita Karya saat itu, Muhammad Choliq, memberikan instruksi kepada Ir Tukijo untuk mengalokasikan dana dari proyek LRT guna diberikan kepada Prasetyo Boeditjahjono.

BACA JUGA:Kelezatan Pindang Khas Sumatera Selatan yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Dari Songket ke Dunia: Helmy Yahya dan Ratu Dewa Bangun Citra Baru Palembang

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tukijo dengan melibatkan sejumlah pejabat lain di lingkungan Waskita Karya, termasuk saksi IGN Joko Herwanto dan Ir Pius Sutrisno.

Jaksa turut mengungkap adanya praktik "pengkondisian proyek" serta kesepakatan pembayaran fee oleh pihak ketiga kepada PT Waskita Karya. Ironisnya, ditemukan pula indikasi pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER