Bergabung dengan Shopee Affiliate, Wanita Ini Kehilangan Rp34 Juta Akibat Penipuan

Bergabung dengan Shopee Affiliate, Wanita Ini Kehilangan Rp34 Juta Akibat Penipuan--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Nasib nahas menimpa seorang wanita di Palembang setelah dirinya terjebak dalam aksi penipuan bermodus program Shopee Affiliate. Alih-alih mendapat keuntungan besar, korban justru harus kehilangan uang lebih dari Rp34 juta.

Korban bernama Rizki Amalia (27), warga Jalan Landasan Ujung, Kecamatan Sukarami, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin, 14 April 2025.

Kepada pihak kepolisian, Rizki menceritakan bahwa insiden ini bermula saat dirinya sedang bekerja di sebuah laboratorium di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan IT I, Palembang, Jumat pagi, 11 April 2025.

Saat itu, ia menerima pesan melalui aplikasi Line dari seseorang tak dikenal yang menawarkan kerja sama mengikuti program Shopee Affiliate dengan janji komisi besar. Rizki, yang tergiur iming-iming keuntungan mudah, pun mengikuti seluruh instruksi yang diberikan.

BACA JUGA:Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Puskesmas Karang Raja, Warga Diimbau Waspada Hoax!

BACA JUGA:Cinta Tak Harus Merugi: Waspada Penipuan Online di Hari Valentine!

"Awalnya saya diminta membeli sejumlah produk untuk menaikkan level. Saya sempat transfer ke rekening CIMB atas nama terlapor," ujar Rizki.

Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, nominal uang yang harus ia keluarkan makin besar, sementara keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Hingga akhirnya, ia sadar telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp34.601.525.

“Uang itu bukan hanya milik saya, tapi ada juga uang keluarga. Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan uang saya bisa kembali,” ujarnya penuh harap.

Menanggapi laporan tersebut, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari korban. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Pj Wako Prabumulih Warning Honorer: Jangan Percaya Iming - Iming Bisa Luluskan PPPK

BACA JUGA:Penipuan Promo Coklat Dubai, Wanita Palembang Kehilangan Uang Hingga Rp50 Juta

“Laporan sudah masuk dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Kasus ini masuk dalam dugaan penipuan dan perbuatan curang sesuai Pasal 378 KUHP,” tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER