Jerat Hukum Kasus Sawit Musi Rawas: Pj Bupati & Pejabat Lain Diperiksa

Jerat Hukum Kasus Sawit Musi Rawas: Pj Bupati & Pejabat Lain Diperiksa--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait sektor perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Upaya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terus dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa, 25 Maret 2025, penyidik telah memeriksa delapan orang pada hari sebelumnya. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut mencakup enam saksi dan dua tersangka.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan pemanggilan saksi akan terus dilakukan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dua tersangka yang diperiksa adalah BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, serta SAI, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas pada 2008-2011. Kedua tersangka dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana ini.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Proyek OKU, Bupati Diduga Terlibat

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan: Pasca Kasus Pengoplosan BBM di Prabumulih

Selain tersangka, enam saksi yang turut diperiksa meliputi RJ, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Musi Rawas pada 2015-2016, KH selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas (2009-2017), serta JS yang pernah menjadi Sekretaris Dinas PU Cipta Karya pada 2008-2012.

Pemeriksaan juga melibatkan AMB, yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Musi Rawas pada 2010, A sebagai mantan Kepala Bidang Bina Usaha Tani (2007-2017), serta S yang sebelumnya memimpin Bappeda Musi Rawas (2010-2013). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masing-masing saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan.

Sebagai bagian dari perkembangan penyelidikan, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Efendi Suryono yang pernah menjabat sebagai Direktur PT DAM tahun 2010, serta Saiful Ibna yang sebelumnya memimpin BPMPTP Musi Rawas pada 2008-2013. Dua tersangka lainnya adalah Amrullah, yang pernah menjadi Sekretaris BPMPTP (2008-2011), dan Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016).

Bachtiar sendiri sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Bedeng Jalan Padat Karya

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicokok di Hotel, Kasus Korupsi Rp61,3 M Terbongkar

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, modus dalam kasus ini melibatkan penerbitan izin yang tidak sah serta penguasaan lahan negara secara ilegal. Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen untuk mengalihkan lahan sekitar 5.974,90 hektare kepada PT DAM.

Dari total lahan seluas 10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan hutan produksi serta area transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER