Jelang Lebaran Distribusi LPG 3 Kg Diperketat! Pangkalan Nakal Akan Ditindak

Jelang Lebaran Distribusi LPG 3 Kg Diperketat! Pangkalan Nakal Akan Ditindak--
LUBUKLINGGAU, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) diminta untuk mendistribusikan gas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi kelangkaan, terutama bagi LPG subsidi ukuran 3 kg yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pelaku usaha menggunakan LPG 3 kg. "Kami mengimbau masyarakat ekonomi menengah ke atas agar beralih ke tabung LPG 5 kg. Hal ini untuk memastikan LPG bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lubuklinggau, Medhioline Safta Windu, saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Menurutnya, berbagai langkah telah diambil untuk mencegah kelangkaan LPG 3 kg, baik menjelang maupun setelah hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pengecekan oleh tim terpadu terhadap agen dan pelaku usaha yang berpotensi menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi.
"Tim terpadu kemungkinan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan," tambahnya.
BACA JUGA:3 Langkah Pemkot Prabumulih Atasi Masalah Gas LPG 3 KG: HET, Pemasangan Plang, dan Distribusi Merata
BACA JUGA:Pemerintah Muara Enim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan
Sementara itu, pengawasan terhadap pangkalan LPG menjadi tanggung jawab agen. Disperindag menegaskan bahwa agen harus memastikan tidak ada pangkalan yang melakukan pelanggaran, seperti menjual LPG subsidi di luar ketentuan.
"Karena agenlah yang lebih mengetahui pangkalannya, maka mereka juga harus ikut mengontrol. Jika ditemukan pelanggaran, agen wajib melaporkan dan menindak pangkalan yang nakal sesuai ketentuan dari Pertamina," jelas Medhioline.
Saat ini, Kota Lubuklinggau masih mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi, yaitu Rp18.500 per tabung LPG 3 kg. "HET khusus untuk Lubuklinggau masih dalam tahap proses, sehingga sementara ini kami tetap menggunakan ketetapan dari provinsi," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa HET tersebut berlaku hanya hingga tingkat pangkalan. Sedangkan harga di tingkat pengecer atau warung dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Prabumulih Berharap Pemasangan Gas Kota Gratis
BACA JUGA:Polemik Gas LPG 3 Kg, Sebagian Warga Non Pelanggan Gas Kota di Prabumulih Menjerit
Jika ada pelanggaran dalam distribusi LPG oleh pangkalan, Disperindag akan berkoordinasi dengan agen dan Pertamina untuk memberikan sanksi yang sesuai.(*)