Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan

Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan--
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang yang sama.
3. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang yang sama.
BACA JUGA:Kejagung dan KemenBUMN Perkuat Kolaborasi Bersihkan BUMN dari Praktik Korupsi
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Berkomitmen Perkuat Pencegahan Korupsi
Setelah proses administrasi selesai, pada pukul 16.15 WIB, kedua tersangka dikawal oleh kepolisian dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung untuk menjalani masa penahanan.
Dengan pengembalian dana yang terus berjalan, Kejari OKI tetap fokus pada pemulihan kerugian negara, sambil melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.(*)