Kadis PUPR OKU Foya-foya! Beli Mobil Fortuner dan Belanja Lebaran Pakai Fee Proyek

Kadis PUPR OKU Foya-foya! Beli Mobil Fortuner dan Belanja Lebaran Pakai Fee Proyek--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Novriansyah (Nov), mengungkapkan skandal besar. Usai menerima komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar, Nov dilaporkan menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian mobil Fortuner dan belanja kebutuhan Lebaran.

Menurut penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para anggota DPRD OKU, seperti Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), menagih bagian dari fee proyek yang dijanjikan oleh Nov. Janji itu akan dipenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan pencairan uang muka untuk sembilan proyek yang sudah direncanakan.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa pada 11 hingga 12 Maret 2025, pengusaha MFZ (M. Fauzi alias Pablo) mengurus pencairan uang muka untuk proyek-proyek tersebut. "Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah, namun karena masalah cash flow, beberapa pengeluaran lain yang lebih prioritas menyebabkan keterlambatan, meskipun akhirnya uang tersebut berhasil dicairkan," ungkap Budiyanto.

Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nov, yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Uang tersebut kemudian dititipkan pada A, seorang PNS di Disperkim OKU, yang berasal dari uang muka pencairan proyek.

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan di OKU, Pengamanan Polres Diperketat

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Simak Jadwalnya!

Rupanya, pada awal Maret 2025, pengusaha lain yang bernama Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar langsung kepada Nov di rumahnya. "Sebagian dari uang yang diterima Nov telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk pembelian mobil Fortuner," tambah Budiyanto.

Pada 15 Maret 2025, tim KPK melakukan penggerebekan di rumah Nov dan A, menemukan serta menyita uang sejumlah Rp2,6 miliar yang merupakan komitmen fee dari MFZ dan ASS. Dalam operasi ini, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak lain, termasuk MFZ, ASS, FZ, MFR, UH, serta beberapa orang yang terkait.

Barang bukti yang disita termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, sejumlah dokumen, perangkat komunikasi, dan alat elektronik lainnya.

KPK mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup mengenai penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024 hingga 2025. Dalam kasus ini, terdapat dua kelompok yang terlibat: pihak penerima (Nov dan anggota DPRD OKU) serta pemberi (pengusaha MFZ dan ASS).

BACA JUGA:Wako Terbitkan SE untuk Sekolah, Antisipasi Penyalahgunaan Medsos Kalangan Pelajar

BACA JUGA:All You Can Eat Siang Malam Pilihan Buka Puasa di Prabumulih: Gandeng UMKM Sediakan makanan Modern Tradisional

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini: FZ, anggota DPRD OKU, MFR, UH, serta Nov, Kepala Dinas PUPR OKU, sebagai penerima. Sementara itu, MFZ dan ASS, yang memberikan suap, juga dijadikan tersangka. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

FZ, MFR, dan UH yang merupakan anggota DPRD OKU ditempatkan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, sedangkan Nov, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan cabang KPK di Jakarta Selatan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER