Dua Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Prabumulih, Auto Lebaran Dalam Obak

Dua Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Prabumulih, Auto Lebaran Dalam Obak --Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih bakal lebaran dalam obak alias penjara.

Kedua pelaku berinisial HS dan R ini dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam sebuah penggerebekan di Kampung IV, Desa Pangkul, pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Penggerebekan ini setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya peredaran sabu kerap beroperasi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si menyebutkan, Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.

BACA JUGA:21 Tabung APAR Raib dari Gudang Perusahaan di Palembang, Kerugian Capai Puluhan Juta

BACA JUGA:Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

"Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rudi Hartono, S.H. selaku pimpinan operasi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," terang Kasat.

Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 8 plastik klip bening, 1 kotak hitam, 1 unit ponsel Intinix warna biru dongker dan 1 unit ponsel Vivo warna gold

"Saat digeledah oleh anggota, Sabu tersebut ditemukan tersimpan di selipan jendela kamar," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Markoni seharga Rp 700.000,- untuk dijual kembali.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

BACA JUGA:Dijanjikan Pekerjaan, Pria 73 Tahun Justru Kehilangan Motor di Palembang

Sementara rekannya, R, mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dan menerima upah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER