Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang sopir mobil tangki ditangkap oleh polisi karena kedapatan mencampur 5000 liter BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam 10 Maret 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih.
Pelaku berinisial ANA (33), yang merupakan warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Lahat, diketahui membawa minyak menggunakan mobil tangki warna merah putih milik PT. DL Anugrah dengan kapasitas 5000 liter.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sekitar 2000 liter minyak tersebut telah dicampurkan dengan minyak olahan yang diperoleh pelaku dari sebuah gudang yang terletak di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, yang didampingi oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, AIPTU J. Siallagan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta.
"Upah itu untuk melakukan pencampuran minyak tersebut sebelum dikirim ke tempat tujuan," kata Kasat Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil tangki dengan nomor polisi BG 8140 DW yang berisi BBM oplosan, STNK mobil tangki, kunci kontak, sebuah ponsel Oppo Y17 berwarna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina, dan satu segel tangki yang telah rusak.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut. A.N.A akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tukasnya.(*)