Salah Resep Berujung Petaka! Bocah Buta, Bidan Agustina Dipenjara 3,5 Tahun

Salah Resep Berujung Petaka! Bocah Buta, Bidan Agustina Dipenjara 3,5 Tahun--
Kasus ini bermula ketika terdakwa Agustina, yang tidak memiliki izin praktik untuk menangani pasien umum, memberikan enam jenis obat kepada BP yang mengalami demam dan muntah.
BACA JUGA:Lomba Grasstrack, Anak Kades Diringkus! Terlibat Pengeroyokan Pakai Samurai di Wilayah RKT
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019
Adapun obat-obatan yang diberikan terdakwa meliputi
Cetirizine (4 tablet, dosis 2x1)
Amoxicillin (5 tablet)
Tera F (5 tablet)
Ranitidine (5 tablet)
Samtacid (5 tablet)
Vitamin C (4 tablet)
Namun, setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi BP memburuk. Tubuhnya mengalami lepuhan di beberapa bagian kulit, serta mata yang membengkak hingga mengeluarkan cairan bening dan darah.
BACA JUGA:Curi Besi Rel KA, 2 Warga SP Diringkus
BACA JUGA:Sucipto Aniaya Istri hingga Babak Belur, Diringkus Tim Opsnal PPA Polres Prabumulih
Kondisinya semakin kritis, sehingga korban harus dilarikan ke IGD RS Myria untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan diagnosis tim dokter, BP mengalami penglihatan kabur, bengkak pada mata, serta lepuhan di kulit selama satu minggu. Operasi mata yang telah dilakukan pada bagian kanan tidak berhasil menyelamatkan penglihatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi dalam dunia medis, serta bahaya praktik ilegal dalam pemberian obat. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(*)