Salah Resep Berujung Petaka! Bocah Buta, Bidan Agustina Dipenjara 3,5 Tahun

Salah Resep Berujung Petaka! Bocah Buta, Bidan Agustina Dipenjara 3,5 Tahun--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Seorang bidan bernama Agustina menangis saat Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus malapraktik yang menyebabkan seorang anak berinisial BP kehilangan penglihatannya.
Sidang yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Oloan Exodus, SH MH. Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam praktik kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang dihadirkan, terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum, yaitu memberikan obat kepada pasien tanpa memiliki izin praktik yang sah.
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
"Terdakwa memberikan obat kepada korban tanpa izin praktik yang sah, yang kemudian menyebabkan korban mengalami Sindrom Stevens-Johnson," ujar hakim ketua dalam pertimbangannya.
Akibat kelalaiannya, korban BP mengalami kondisi yang semakin memburuk, termasuk kehilangan penglihatan, yang menjadi faktor pemberat dalam vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sementara itu, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu bahwa Agustina belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya dan masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustina dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih
BACA JUGA:Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan
Mendengar putusan tersebut, Agustina yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, terutama karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Agustina dengan mata berkaca-kaca.
Sindrom Stevens-Johnson yang dialami korban BP memerlukan proses pemulihan yang panjang. Akibat penyakit tersebut, BP mengalami kebutaan dan memerlukan donor kornea mata agar dapat sembuh total.