MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman

MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman--
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, dari 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, 26 permohonan dikabulkan, sembilan permohonan ditolak, dan lima lainnya tidak diterima.
Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya mengharuskan KPU di daerah terkait untuk menggelar PSU sesuai dengan keputusan MK.
BACA JUGA:BESOK! PSU Pilkada 2024 di 5 TPS Palembang, Ini Lokasinya
BACA JUGA:PSU Berpotensi Diadakan di Tiga Daerah
Selain itu, MK juga memberikan dua putusan tambahan. Pertama, dalam perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, dalam perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang terkait dengan Kabupaten Jayapura, MK meminta adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.(*)