MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman

MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa dana pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat dialokasikan untuk membiayai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia.

Menurut Tito, anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus tetap terjaga karena memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Saya mohon maaf, Pak Longki, kami tidak akan mengorbankan anggaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang menyarankan agar kekurangan dana PSU dapat ditutupi dengan mengambil sebagian anggaran dari sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut Longki, dana tersebut dapat dialokasikan sekitar 10 hingga 20 persen guna menutupi kebutuhan PSU.

BACA JUGA:KPU Sumsel Pantau Persiapan PSU di Empat Lawang

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Dana PSU Empat Lawang, KPU Masih Hitung Kebutuhan

"Sebagai alternatif, mungkin daerah bisa diberikan kewenangan untuk menggunakan sebagian dana wajib, seperti alokasi 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan, agar dapat mendukung pelaksanaan PSU," ujar Longki.

Ia berpendapat bahwa memberikan diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana tersebut bisa menjadi solusi, sebagaimana kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran.

Namun, Mendagri menolak usulan tersebut dengan tegas. "Tidak bisa. Dalam surat efisiensi yang saya keluarkan, anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang wajib itu tidak boleh diganggu," jelas Tito.

Tito juga menekankan bahwa anggaran di sektor pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ia mengingatkan bahwa ada banyak kebutuhan prioritas, seperti peningkatan fasilitas sekolah dan beasiswa bagi siswa yang membutuhkan.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan

BACA JUGA:Realme C55 NFC: Ponsel dengan Mini Capsule dan Chipset Helio G88 Siap Menarik Perhatian

"Jangan sampai anggaran digunakan untuk proyek atau pengadaan yang kurang mendesak. Jika harus memangkas anggaran, maka yang bisa diambil adalah porsi belanja operasional, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pegawai sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno pada Senin (24/2), di mana sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara yang diajukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER