KORPRI Usul Tambah Usia Pensiun ASN, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN

KORPRI Usul Tambah Usia Pensiun ASN, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pada hari Senin, 19 Mei 2025, telah berlangsung pelantikan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

 Acara yang diselenggarakan dengan penuh khidmat ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pengurus KORPRI dari seluruh Indonesia, sekaligus menjadi momen penting untuk menyampaikan aspirasi terkait masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrullah, memberikan sambutan penuh inspirasi dan apresiasi atas pelantikan para pengurus yang baru. 

Ia mengingatkan kembali makna slogan KORPRI, yakni “Korpri Maju Terus”, yang merupakan penggalan dari lirik Mars KORPRI: “Di dalam Naungan Tuhan, KORPRI Maju Terus.” Slogan ini bukan sekadar kalimat motivasi, melainkan menjadi semangat dan pegangan bagi seluruh anggota KORPRI dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Matangkan Persiapan Menuju PORPROV KORPRI: Bakal Berikan Reward bagi Atlet Berprestasi

BACA JUGA:Selalu Ingatkan Seragam Korpri Setiap Tanggal 17

Dalam kesempatan yang sangat strategis itu, Prof. Zudan juga memohon doa dan dukungan dari seluruh anggota KORPRI, serta masyarakat luas, terkait sebuah aspirasi penting yang telah disampaikan oleh pengurus dan anggota KORPRI. 

Aspirasi ini berkaitan dengan usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang dinilai sangat relevan dan penting mengingat dinamika perkembangan usia harapan hidup serta tuntutan kualitas pelayanan ASN di era modern.

Usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Dalam usulan tersebut, KORPRI merekomendasikan penyesuaian usia pensiun bagi beberapa jenjang jabatan ASN sebagai berikut:

BACA JUGA:Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

  • Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan usia pensiun dinaikkan menjadi 65 tahun.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I menjadi 63 tahun.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II menjadi 62 tahun.
  • Sedangkan untuk pejabat pada Eselon III dan IV diusulkan menjadi 60 tahun.
  • Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional Utama, usulan batas usia pensiunnya adalah hingga 70 tahun.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER