Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR

Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan permohonan kepada Komisi VIII DPR RI agar mendukung revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam aspek anggaran penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami berharap pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR dapat mempertimbangkan serta memasukkan kebijakan terkait dukungan anggaran biaya haji dalam revisi UU ini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta pada Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah DPR RI.

Hilman menjelaskan bahwa aturan mengenai dukungan anggaran ini perlu dimasukkan dalam revisi UU, mengingat masih terdapat kendala dalam penyusunan anggaran dari APBN terkait penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:700 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji: Hari Pertama Perpanjangan Haji tahun 1446 H

BACA JUGA:28.120 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran operasional untuk satuan kerja (satker), termasuk kebutuhan operasional kantor dan pembayaran langganan daya serta jasa.

Selain itu, terdapat juga tantangan dalam hal anggaran yang bersumber dari dana operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang berperan dalam mendukung layanan ibadah haji.

Lebih lanjut, Hilman menekankan pentingnya memasukkan ketentuan mengenai pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mendukung operasional petugas haji dalam revisi UU tersebut.

"Diperlukan klausul tambahan dalam revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk operasionalisasi petugas haji," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomi.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka 14 Februari, Ini Rincian Biayanya

BACA JUGA:Menteri Agama Imbau Peningkatan Koordinasi Menjelang Pelaksanaan Haji 2025

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan fleksibilitas anggaran APBN dalam memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER