Curi Parabola Tetangga, Andre Buruh Asal Majasari Prabumulih Terancam Lebaran di Penjara

Pencurian Parabola Tetangga, Andre Buruh Asal Majasari Prabumulih Terancam Lebaran di Penjara --Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Andre Saputra (27), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, terancam akan menghabiskan bulan Ramadan tahun ini di balik jeruji besi dan lebaran di penjara.

Pasalnya, pria dengan pekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih karena terbukti mencuri sebuah parabola milik tetangganya.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61), yang juga tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, mendapati bahwa parabola miliknya telah hilang. 

Setelah diperiksa, diketahui bahwa perangkat tersebut telah dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,-.

BACA JUGA:Curi Motor di Dua Lokasi, Duo Sekawan Dibekuk Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Tambah Dalam! Tahanan Rutan di Prabumulih Ternyata Terlibat Begal, Ini Kronologinya

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AS di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti berupa parabola yang dicuri langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Hendak Tawuran, Pelajar 11 Tahun Diamankan Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Hendak Sahur, Sugiyono Kaget Motornya Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Singo Polsek Timur

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun," tambahnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER