Curi Motor di Dua Lokasi, Duo Sekawan Dibekuk Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Foto : Humas Polres Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Duo sekawan pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Pelaku yakni Holdiman Silalahi (29), warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, dan rekannya David Perdian (33), yang tinggal di Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kedua pelaku ini ditangkap setelah diketahui terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dari dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka.
BACA JUGA:Hendak Sahur, Sugiyono Kaget Motornya Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Singo Polsek Timur
BACA JUGA:Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Gerebek Praktek Togel di Bedeng, Amankan Pria Lajang
Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, Jemakas (52), melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH yang terparkir di garasi depan rumahnya hilang.
"Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jalan RA Kartini (Bedeng Jeri), Kelurahan Sukajadi, dengan korban bernama Auge S (20). Dalam aksi itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV yang terparkir di depan rumah kontrakan temannya," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Begal Sepeda Motor di Jalan Lingkar Prabumulih Ditangkap Tim Singo, 1 Masih DPO
BACA JUGA:Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI
Setelah diperiksa, Holdiman mengaku beraksi bersama David, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi.
Keduanya mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi dan menjual sepeda motor hasil curian mereka ke Tanah Abang, Kabupaten PALI, seharga Rp 500.000, dan menukarnya dengan narkotika jenis sabu-sabu.