Kejadian Berdarah di Prabumulih, Cekcok Berujung Penyerangan: Korban Luka 12 Jahitan, Pelaku Ditahan

Pelaku Penyerangan Akibat Cekcok--Humas Polres Prabumulih
"Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, tim langsung menuju lokasi," ujarnya.
Tanpa ada perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alasan pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat," tukasnya.(*)