Pasal Senpi Rakitan, Diterkam Tim Macan; Warga Asal Gunung Raja Muara Enim Puasa di Penjara

Karena Pasal SenpWarga Asal Gunung Raja Muara Enim Puasa Pedana di Penjara--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – M Rivandi (25) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim akan menjalani puasa Ramadhan di hotel prodeo atau penjara.
Pemuda yang merupakan petani ini, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin yang sah.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan raya Simpang Jungai, Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Saat itu, tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai perilaku tersangka yang tampak gelisah ketika didekati oleh petugas.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah senjata api rakitan jenis pistol serta satu butir amunisi kaliber 38 mm yang disimpan di kantong celana tersangka.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia membawa senjata tersebut tanpa izin yang sah," kata Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda, S.H., M.H.
Saat ini bahwa tersangka telah dibawa ke Polsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman yang cukup berat," lanjutnya.
BACA JUGA:Curi Uang IRT Senilai Rp19 Juta, Warga Wonosari Beli TV Tabung Berujung Tebuang
BACA JUGA:Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Rp19 Juta dengan Pipa Paralon
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan satu butir amunisi kaliber 38 mm.(*)