Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Rp19 Juta dengan Pipa Paralon

Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Rp19 Juta dengan Pipa Paralon--Foto: Prabupos
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria berusia 32 tahun yang diketahui berinisial F, warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat setelah terbukti melakukan pencurian uang tunai senilai Rp19 juta milik seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban yang bernama DS (31), yang tinggal di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari.
Pelaku mengambil tas berwarna biru yang berisi uang tunai tersebut dengan cara menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter, yang ujungnya telah diikat dengan besi behel untuk mengaitkan tas tersebut.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat ia sedang beristirahat di rumahnya. Setelah diperiksa, F mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Tangkap Sopir Penggelap Truk Sabun Senilai Rp 400 Juta
BACA JUGA:Info dari Masyarakat, Polsek Prabumulih Barat Bergerak Cepat! 2 Tersangka Judi Togel Dijerat Hukum
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai saat menjalankan aksinya, serta televisi dan receiver yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.
Saat ini, F telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian.