PT Sritex Sukarjo Tutup Permanen Per 1 Maret 2025

PT Sritex Sukarjo Tutup Permanen Per 1 Maret 2025--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang merupakan Perusahaan tekstil terbesar se Indonesia Sukarjo, dikabarkan resmi tutup oprasi secara permanen mulai 1 Maret 2025, karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Penutupan penuh Sritex menandai puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
Krisis ini ditandai dengan ketidakmampuan membayar utang, berbagai gugatan hukum, serta keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan status pailit pada 21 Oktober 2024.
Dikutip dari Radar Kediri Jawa pos, Per tanggal 26 februari 2025, PT Sritex mem PHK massal sebanyak 10.665 karyawan hal ini dilakukan karena PT Sritex akan tutup total pada (01/03).
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Taurus, Leo, Cancer, Libra, Sagitarius Hari Ini Terbaru
Setelah dinyatakan pailit, ribuan karyawan PT Sritex langsung mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Diketahui kronologi tutupnya PT Sritex, berawal Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg
Secara resmi menetapkan Sritex dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total utang mencapai sekitar Rp12,9 triliun.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021 dan juga melibatkan tiga anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja (Termohon PKPU II), PT Bitratex Industries (Termohon PKPU III), serta PT Primayudha Mandirijaya (Termohon PKPU IV).
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Pendidikan, Kemendiktisaintek: Kuliah Online Wajib Dikaji dan Diawasi
Tujuh bulan kemudian, tepatnya pada Januari 2022, para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan melalui putusan homologasi.
Namun setelah dua tahun berlalu, tepatnya pada tahun 2024, Sritex gagal memenuhi kesepakatan yang disetujui sebelumnya, sehingga permohonan pembatan homologasi diajukan, yang akhirnya berakhir dengan status perusahaan pailit.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Semarang, pemohon pailit sritex, menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban peembayaran kepada pemohon berdasarkan putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Tentu saja Sritex berusaha menyelamtkan diri dari status pailit. Setelah itu, upaya kasasi mereka ditolak oleh mahkama Agung, Sritex kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkkah hukum terakhir.