Efisiensi Anggaran Pendidikan, Kemendiktisaintek: Kuliah Online Wajib Dikaji dan Diawasi

Efisiensi Anggaran Pendidikan, Kemendiktisaintek: Kuliah Online Wajib Dikaji dan Diawasi--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M Simatupang, menanggapi isu perkuliahan daring yang diterapkan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di tengah wacana efisiensi anggaran yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu contohnya terjadi di Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), di mana perkuliahan semester genap tahun akademik 2024/2025 yang dimulai 3 Maret 2025 akan dijalankan secara online, terutama untuk mata kuliah teori.
"Perkuliahan Semester Genap TA 2024/2025 akan dimulai pada tanggal 3 Maret 2025. Pelaksanaan mata kuliah teori dan praktik dilakukan secara daring hingga pertemuan UTS," demikian kutipan dari surat pemberitahuan resmi yang dirilis Polbeng pada 21 Februari 2025.
Sementara itu, untuk mata kuliah praktik yang sulit dilaksanakan secara online, akan digelar secara tatap muka menggunakan sistem blok yang diatur langsung oleh masing-masing program studi atau jurusan.
BACA JUGA:Perundungan di Sekolah: DPR Minta Kemendikbud Bertindak Tegas
BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Cabut Permendikbud No 63 Tahun 2014
Khusus mata kuliah teori yang dijalankan daring, pembelajarannya akan disusun secara paralel.
Selain Polbeng, sejumlah warganet juga menyebutkan bahwa kampus-kampus lain turut berencana menerapkan pembelajaran daring dan membatasi sejumlah fasilitas kampus, mulai dari pengurangan penggunaan listrik, pembatasan ruang kelas, hingga penyesuaian layanan perpustakaan lintas kampus serta pemeliharaan sarana prasarana.
Kebijakan pembatasan tersebut berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menanggapi hal ini, Togar menegaskan bahwa penerapan kuliah daring di perguruan tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip akuntabilitas.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Restorasi Sederet Film Lawas, Kali Dr. Samsi
BACA JUGA:Kemendikbudristek Rilis Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru & Kepsek, Berlaku Awal 2024
"Semua harus akuntabel. Jika pembelajaran online tidak sesuai dengan capaian pembelajaran yang ditargetkan, maka tidak boleh diterapkan," tegas Togar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia juga menekankan pentingnya proses kajian mendalam serta keterlibatan tim ahli yang menilai kelayakan penerapan metode pembelajaran daring.