Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023

Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023--

Seprti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek Dinas PUPR Banyuasin tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ari Martharedho yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra yang merupakan Wakil Direktur CV HK selaku pihak pelaksana proyek.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi dalam Perkebunan, Kejaksaan Muba Gali Fakta Lahan Ilegal

BACA JUGA:WRC Sampaikan Aspirasi Di Kejaksaan Negeri Prabumulih

Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pembangunan jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Proyek-proyek tersebut menggunakan dana khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar.

Ari artharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 13 UU yang sama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER