Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Gerebek Praktek Togel di Bedeng, Amankan Pria Lajang

Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Gerebek Praktek Togel di Bedeng, Amankan Pria Lajang--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Yohanes berurusan dengan hukum.
Pria berusia 55 tahun dengan status single atau lajang ini ditangkap Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur karena terlibat perjudian toto gelap alias togel.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu malam 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat itu Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih melakukan penggerebekan di bedeng milik pelaku saat dirinya sedang menjalankan aksinya (aktivitas togel).
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bukti terkait praktik perjudian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah ponsel OPPO A74 berwarna hitam yang digunakan untuk memasang taruhan, uang tunai senilai Rp137.000, tiga buku yang berisi catatan nomor togel, serta akun situs perjudian ANEKATOTO beserta username dan password.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perjudian dan segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih
BACA JUGA:Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas ilegal yang meresahkan ketertiban umum,” tambahnya.
Pelaku Yohanes kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)