Kemenag Susun Regulasi Baru, Optimalisasi Zakat untuk Usaha Produktif

Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag--Foto: kemenag
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM— Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) baru yang akan memisahkan pengaturan antara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dengan penggunaan zakat untuk mendukung usaha produktif.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih terstruktur dan fokus dalam penerapannya.
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menjelaskan bahwa rancangan PMA yang sedang disusun akan memberikan panduan tentang bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung usaha ekonomi masyarakat miskin.
Regulasi ini juga mencakup prosedur distribusi, persyaratan penerima zakat, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.
BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu, Kemenag Gencarkan Bimbingan Perkawinan
BACA JUGA:Kemenag RI Distribusikan Kurma dari Arab Saudi Menjelang Ramadan
“Dengan pendayagunaan zakat yang lebih tepat sasaran, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Waryono di Jakarta pada Sabtu 22 Februari 2025.
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi kemiskinan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Rancangan PMA ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan ruang fleksibel untuk pengalokasian zakat dalam program-program produktif.
Namun, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi dalam penggunaan zakat, yaitu: terpenuhinya kebutuhan dasar penerima zakat, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat miskin, dan penerima zakat harus berada dalam area kerja BAZNAS atau LAZ.
BACA JUGA:Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR
BACA JUGA:23.339 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2, Siap Ujian Kompetensi!
Zakat akan difokuskan pada tiga bidang utama: pemberian akses modal usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan komunitas berdasarkan potensi ekonomi lokal.
BAZNAS dan LAZ akan mengelola zakat melalui tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Tahap perencanaan meliputi analisis sosial, penyusunan program, dan desain kegiatan.