Kemenag Susun Regulasi Baru, Optimalisasi Zakat untuk Usaha Produktif

Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag--Foto: kemenag

Pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan verifikasi usulan program serta pendampingan untuk penerima zakat. Sedangkan pada tahap pengendalian, program akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.

“Laporan penggunaan zakat wajib disampaikan setiap enam bulan sekali dan pada akhir tahun. Data yang dilaporkan meliputi identitas penerima zakat, jenis usaha yang dijalankan, jumlah dana yang diberikan, serta perkembangan usaha tersebut,” tambah Waryono.

BACA JUGA:Kemenag RI Distribusikan Kurma dari Arab Saudi Menjelang Ramadan

BACA JUGA:PPG PAI Berlanjut! Kemenag Tegaskan Komitmen untuk Guru Sejahtera

Waryono juga menekankan bahwa regulasi ini dirancang agar penggunaan zakat mendukung program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya diartikan sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap zakat dapat menjadi pendorong ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah-daerah dengan potensi lokal yang belum berkembangsecara maksimal,” tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER