Belum Ada Dasar Hukum Resmi Tentang PPDB Berganti SPMB

aktivitas di kantor Dinas Pendidikan --

Jenjang SMP, Jalur domisili minimal 40%, Jalur afirmasi minimal 20%, Jalur mutasi maksimal 5%, Jalur prestasi minimal 25%.

Jenjang SMA/SMK Jalur domisili minimal 30%, Jalur afirmasi minimal 30%, Jalur mutasi maksimal 5%, Jalur prestasi minimal 30%.

BACA JUGA:Usai Dilantik Retreat 7 Hari di Magelang; 189 Tenda Siap Tampung 505 Pemimpin Daerah

Pengumuman SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.

Masalah administrasi SPMB Tapel 2025 dapat disiapkan oleh kepala sekolah dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, seperti SK Panitia, Brosur Sistem Penerimaan Murid Baru, dan Formulir Pendaftaran.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER