Belum Ada Dasar Hukum Resmi Tentang PPDB Berganti SPMB

aktivitas di kantor Dinas Pendidikan --
Jenjang SMP, Jalur domisili minimal 40%, Jalur afirmasi minimal 20%, Jalur mutasi maksimal 5%, Jalur prestasi minimal 25%.
Jenjang SMA/SMK Jalur domisili minimal 30%, Jalur afirmasi minimal 30%, Jalur mutasi maksimal 5%, Jalur prestasi minimal 30%.
BACA JUGA:Usai Dilantik Retreat 7 Hari di Magelang; 189 Tenda Siap Tampung 505 Pemimpin Daerah
Pengumuman SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.
Masalah administrasi SPMB Tapel 2025 dapat disiapkan oleh kepala sekolah dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, seperti SK Panitia, Brosur Sistem Penerimaan Murid Baru, dan Formulir Pendaftaran.(05)