Belum Ada Dasar Hukum Resmi Tentang PPDB Berganti SPMB

aktivitas di kantor Dinas Pendidikan --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, yang sudah digaungkan oleh Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), kini sudah sampai ke pihak Dinas Pendidikan di Kabupaten Daerah.
Namun sampai saat ini, belum bisa mensosialisasikan tentang perubahan nama PPDB ini, pada satuan pendidikan. Karna belum ada regulasi yang resmi dari pihak Kementerian.
Meski saat ini, harusnya sudah jadwal menyampaikan SPMB tentang teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru, namun kini pihak Dinas Pendidikan masih menunggu instruksi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Agus Aprianto, menyampaikan bahwa mereka sudah koordinasi dengan kasi Kurikulum seluruh Indonesia terkait tentang SPMB
BACA JUGA:Sarana Terbatas, Perpustakaan SDN 3 Di Ruang Kelas
BACA JUGA:77 Mahasiswa Politeknik Statistika PKL di Prabumulih
Semuanya belum ada yang bisa mensosialisasikan tentang perubahan PPDB menjadi SPMB pada satuan pendidikan. Karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Masalah informasi perubahan ini, tidak cukup hanya dari perkataan Mentri. Karna itu, kita harus menunggu minimal ada edaran resmi kita sebagai dasar untuk sosialisasi ke satuan pendidikan," kata Agus, Selasa 11 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat, penerimaan siswa baru pada nama baru SPMB ini, tidak ada lagi yang namanya jalur penerimaan siswa baru jalur zonasi, namun Berganti nama jalur domisili.
Masih sama seperti sebelumnya, pada SPMB tahun 2025 akan menggantikan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:Petani Asal Muara Enim Ditangkap Resmob Polres Prabumulih; Gelapkan Tiga Mobil dengan Modus Sewa
Beberapa perubahan adalah, SPMB 2025 memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Kuota jalur penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Jenjang SD, Jalur domisili minimal 70%, Jalur afirmasi minimal 15%, Jalur mutasi maksimal 5%.