Diterkam Team Macan Polsek RKT, Pencuri Kabel Tower Desa Jungai Prabumulih Masuk Sel
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/718b11a8110810afa17d08bb70be45ee.jpg)
Diterkam Team Macan Polsek RKT, Pencuri Kabel Tower Desa Jungai Prabumulih Masuk Sel--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Team macan Polsek RKT, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Dua pelaku, yakni Jesman Marbun (21) warga Kelurahan Sidaling Kabupaten Tapanuli Tengah dan Putra Bayu Eles Sinanta (20) Dusun 3 Desa Gunung Raja Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel grounding pada tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menggunakan alat tang dan carter untuk memotong kabel tower. Aksi mereka segera diketahui dan dilaporkan oleh pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Setidaknya, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp 4.000.000,-.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Tangkap Sopir Penggelap Truk Sabun Senilai Rp 400 Juta
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gerebek Joni Iskandar di Kontrakan, 14 Paket Sabu Diamankan!
Setelah menerima laporan, Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda M. Agustino, bersama Tim Macan RKT untuk segera menyelidiki lokasi. "Tim berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku yang sempat melarikan diri ke hutan," kata Kapolsek, Kamis 6 Februari 2025
Disampaikan Kapolsek, dari pelaku pihak kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding sepanjang 4 meter, kanduit hitam, carter, tang kawat, dan sepeda motor Honda Beat warna biru. "Barang bukti sudah diamankan," ucapnya.
Diketahui, kedua pelaku bukanlah yang pertama kali terlibat dalam kasus pencurian kabel tower ini. "Dalam kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi yang sama," lanjut Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek RKT untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tukasnya.(*)