Polsek Tanjung Batu Tangkap Sopir Penggelap Truk Sabun Senilai Rp 400 Juta
Polsek Tanjung Batu Tangkap Sopir Penggelap Truk Sabun Senilai Rp 400 Juta--Sumeks
OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir bernama E.K. (44). Tersangka yang bekerja untuk CV Prima Perkasa Logistics ini diduga telah menggelapkan truk yang berisi barang dagangan senilai Rp 400 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan penggelapan yang merugikan dunia usaha di Kabupaten Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024.
Saat itu, sebuah truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan oleh tersangka ditemukan terparkir di kawasan kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.
Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah dan sejumlah suku cadang hilang. Yang paling mencurigakan, muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama juga sudah tidak ada.
BACA JUGA:Festival Sungai Musi 2025 Digelar 15 Februari, Hadirkan Night Run & Atraksi Cahaya
BACA JUGA:Pemerintah Muara Enim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan
Setelah menerima laporan dari CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh Y.T.G (51), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan. Dua saksi, F.Y (35) dan E.L.S (30), yang mengetahui kejadian tersebut, memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh sopir tersebut.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Palembang. Tanpa menunggu lama, tim Polsek Tanjung Batu bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil melacak kendaraan yang digunakan oleh tersangka.
Sesampainya di Palembang, tim gabungan dari Polsek Tanjung Batu melakukan penghadangan di kawasan Simpang Tol Palindra. Tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. "Dalam pemeriksaan awal, E.K. mengakui perbuatannya dan mengungkapkan seluruh detail aksi penggelapan yang dilakukan," kata Kapolsek Syaparudin Akso.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Beasiswa Bidiksiba 2025: Peluang Emas Pendidikan dari PT Bukit Asam untuk Siswa Berprestasi
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!
Saat ini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Syaparudin Akso menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan dunia usaha.