Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!

Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!--Foto: Prabupos
“Adik saya langsung berangkat untuk membantu, dan di sana dia diserang hingga tewas,” kata keluarga korban. Saat tiba di lokasi, korban sudah tidak bernyawa dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Mendapatkan informasi tentang Rumidi (41) yang menghubungi korban sebelum kejadian, keluarga korban bersama pihak kepolisian segera melaksanakan pengejaran. “Alhamdulillah, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan,” ujar keluarga korban.
Sebelumnya, beberapa orang yang diduga sering mengancam korban telah diamankan oleh pihak berwajib. Namun, mereka dilepaskan karena kurangnya bukti.
Kusmiadi, keluarga korban, juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban bekerja sebagai penjaga keamanan di salah satu kebun karet di desa tersebut. Korban sempat memergoki beberapa orang yang diduga kerabat pelaku, Rumidi, sedang mencuri sawit.
BACA JUGA:Pelantikan Walikota Prabumulih, Pemkot Masih Tunggu Juknis
BACA JUGA:Febryanto Resmi Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih; Komitmen Perangi Narkoba dan Tingkatkan Keamanan
Korban berhasil mengamankan barang bukti hasil curian tersebut. “Mereka tidak senang dan sempat mengancam agar barang yang dicuri dikembalikan. Namun, adik saya menjelaskan bahwa itu adalah barang bukti,” ungkap Kusmiadi.
Keterangan lainnya menyebutkan bahwa Rumidi tidak menyerahkan diri, melainkan diamankan setelah dikejar oleh petugas di SP 1. "Pelaku diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun hingga kini motor tersebut belum disita," jelasnya.
Sementara itu, Fikri, anak korban, berharap agar para pelaku pembunuhan ayahnya segera terungkap dan dihukum seberat-beratnya. "Kami yakin pelaku lebih dari satu orang," ujarnya. Fikri menambahkan bahwa ayahnya merupakan tulang punggung keluarga, dan adik-adiknya masih membutuhkan biaya untuk pendidikan mereka.
Sebelumnya, Kasat Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pembunuhan yang merupakan Ketua RT, yaitu Rumidi (41). Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)