Modus Sewa Mobil, Pelaku Penggelapan di Prabumulih Diciduk Satreskrim Polres Prabumulih

Modus Sewa Mobil Pelaku Penggelapan di Prabumulih Diciduk Satreskrim Polres Prabumulih--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, berhasil menangkap Al Fajri (26), seorang pelaku penggelapan yang menyewa mobil dengan niat jahat.

Penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Ali Asan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini dilakukan pada Minggu malam, 2 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan RA Kartini Gang Anggrek, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Budi Agustomi. Dalam laporannya, Budi menyebutkan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya, dengan nomor polisi BG 1446 W, yang disewa oleh Al Fajri, ternyata telah digadaikan.

Budi menyewa mobil tersebut dengan harga Rp400 ribu per hari selama lima hari, mulai 1 Februari 2025. Pelaku sudah membayar uang sewa sebesar Rp1,2 juta. Namun, setelahnya Budi mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan.

BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Terjerat Kasus Curanmor Lintas Kabupaten

BACA JUGA:Ungkap Keterlibatan Karyawan PT BSP, Tim Macan RKT Tangkap Tri Sutrisno: DPO Pencurian 130 Tandan Sawit

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah temannya yang terletak di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, tim Opsnal Resmob segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku Al Fajri tanpa perlawanan," ujar AKP Tiyan Talingga.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil Avanza milik korban. Pelaku Al Fajri langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan memeriksa pelaku secara intensif serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tambah Tiyan.

BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus

BACA JUGA:Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT

Tiyan menegaskan bahwa tindakan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 4 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER