Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran
Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran--ist
Beberapa pos yang disarankan untuk dipangkas antara lain ATK sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta berbagai pos lainnya seperti diklat dan bimtek, honor kegiatan, serta pemeliharaan peralatan.
Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengajukan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika laporan revisi tidak diterima pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatkan hal tersebut dalam DIPA secara mandiri.