Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran

Sri Mulyani: Belanja Bansos Tak Terpengaruh Kebijakan Penghematan Anggaran--ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial (bansos) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Anggaran untuk belanja bantuan sosial tetap utuh, tidak ada pengurangan sama sekali," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa target belanja negara pada tahun anggaran 2025 dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun.

Untuk mengoptimalkan anggaran negara, pemerintah melakukan penyesuaian agar alokasi lebih efisien, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi.

BACA JUGA:Spesifikasi Asus Zenfone 9, Performa Kencang dan Usung Chipset Snapdragon

BACA JUGA:Mengenal 5 Burung Pemangsa dengan Insting Berburu yang Luar Biasa

Tujuan dari efisiensi ini adalah agar anggaran negara (APBN) dapat memberikan manfaat yang maksimal langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, sejumlah pos anggaran lain akan mengalami penyesuaian, seperti pengeluaran untuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan berbagai kegiatan seremonial yang tidak memberikan dampak langsung pada masyarakat.

“Presiden meminta kementerian dan lembaga untuk memangkas pengeluaran yang masih bisa dihemat, tetapi program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap dijaga anggarannya,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi pada 16 pos belanja tertentu.

BACA JUGA:Tambah Semarak Imlek 2025! Ini 7 Lagu Mandarin yang Wajib Diputar

BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 6 Tanda Kamu Butuh Cuti Segera

Surat bernomor S-37/MK.02/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menetapkan sejumlah pos belanja yang perlu dilakukan pengurangan dengan persentase yang berbeda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER