Permasalahan Pemilihan RT dan RW Mendorong Adanya Revisi Perwako no 17 tahun 2020
Dokumentasi rapat pertemuan kedua pembahasan tentang pemilihan RT RW --
Pertama Komisi 1 DPRD Prabumulih mendorong Perda pembentukan RT RW menjadi Raperda Inisiatif.
Kedua DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota agar dalam waktu dekat merevisi Perwako yang mengatur pemilihan RT RW, supaya tidak ada bertentangan antara satu pasal dengan pasal yang lain sambil menunggu produk hukum baru
Lalu yang ketiga DPRD juga merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk membuat mekanisme teknis tambahan penetapan pengurus RT /RW yang baru dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Lalu Di poin terakhir, DPRD meminta Wali Kota untuk segera melakukan langkah-langkah terstruktur sehingga tidak ada gejolak di masyarakat. “ kita tetap mengedepankan musyawarah dan sepakat sesuai peraturan yang berlaku , biar legitimasinya kuat,” kata wakil Keua DPRD Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom.(05)