Sidang Korupsi Izin Tambang PT ABS, Saksi Kunci Belum Hadir, 12 Nama Dipanggil
Sidang Korupsi Izin Tambang PT ABS, Saksi Kunci Belum Hadir, 12 Nama Dipanggil--ist
Selain itu, saksi Siti Zaleha juga mengaku menggunakan lebih dari Rp100 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang dan hadiah.
Kasus ini menjerat enam terdakwa yang terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman), serta tiga mantan pejabat Distamben Lahat (Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti).
Mereka diduga melakukan penambangan ilegal di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mereka dan masuk ke wilayah yang menjadi hak PT Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)