Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda

Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih mengalami lonjakan signifikan.

Seperti pada Senin, 6 Januari 2025 ratusan pegawai Pemkot Prabumulih antri untuk mengurus SKCK.

Untuk mengatasi lonjakan polres Prabumulih bahkan mendirikan dua tenda tambahan lengkap dengan kursi untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon SKCK yang berdatangan. Meskipun sudah memasuki sore hari, antrean pemohon SKCK masih terlihat memadati lokasi.

“Banyak yang lulus seleksi PPPK dan CPNS, sehingga mereka memerlukan SKCK untuk melengkapi administrasi,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto saat meninjau pelayanan pembuatan SKCK di Polres Prabumulih.

Biasanya, jumlah pembuatan SKCK per hari hanya sekitar 30-50 lembar, namun saat ini angka tersebut meningkat pesat menjadi 200-250 SKCK per hari, bahkan pada hari ini tercatat lebih dari 400 SKCK yang dibuat.

BACA JUGA:Calon PPPK Prabumulih Tahap 1 Siapkan Berkas untuk Pengisian DRH

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Komitmen Kendalikan Inflasi 2025 Lewat Sinergi Daerah

Untuk mengatasi lonjakan tersebut, pihak Polres Prabumulih menambah jumlah loket pelayanan dari dua menjadi empat loket sekaligus. Selain itu, mereka juga menyediakan tenda tambahan di depan gedung SPKT agar pemohon dapat duduk dengan nyaman dan antrean dapat dikelola dengan lebih tertib.

Tak hanya itu, guna meningkatkan pelayanan, Polres Prabumulih juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, untuk mengakomodasi banyaknya pemohon SKCK.

Eryadi menambahkan bahwa lonjakan permintaan ini dimulai sejak Jumat, 3 Januari 2024 dan masih berlanjut hingga saat ini.

Kasat Intel Polres Prabumulih, AKP Budiono, menyarankan agar pemohon dapat memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK secara online untuk mempercepat proses antrean. 

"Pemohon bisa mengisi formulir secara online dan melakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia. Setelah itu, mereka hanya perlu mencetak bukti pembayaran atau SKCK mereka di Polres," ungkap Budiono.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Komitmen Kendalikan Inflasi 2025 Lewat Sinergi Daerah

BACA JUGA:Pj Wako; Pegawai Pemkot Prabumulih harus Kompak dan Disiplin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER