Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda

Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda --Foto: Prabupos

Untuk kelengkapan administrasi, pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu BPJS. "Jika BPJS tidak terdaftar di aplikasi, SKCK tidak dapat diproses," tutupnya. Biaya pembuatan SKCK tetap Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER