Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda
Editor: Ros Suhendra
|
Senin , 06 Jan 2025 - 21:47
Pemohon SKCK Meningkat Pasca Pengumuman PPPK, Polres Prabumulih Tambah Loket hingga Dirikan Tenda --Foto: Prabupos
Untuk kelengkapan administrasi, pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu BPJS. "Jika BPJS tidak terdaftar di aplikasi, SKCK tidak dapat diproses," tutupnya. Biaya pembuatan SKCK tetap Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)