187 Peserta Tak Lulus PPPK, PHL Prabumulih: Bagaimana Nasib Kami?
187 Peserta Tak Lulus PPPK, PHL Prabumulih: Bagaimana Nasib Kami?--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dari total ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, ada 187 PHL yang belum beruntung.
Mereka dinyatakan tak lulus hanya dengan keterangan R3. Sementara peserta yang lulus dengan keterangan R3/L.
"Dari jumlah peserta seleksi untuk formasi teknis yang berjumlah 1.689 orang, 1.506 orang dinyatakan lulus, sedangkan @181 orang tidak lolos," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Matnur Latief.
Untuk tenaga kesehatan, lanjut Matnur, jumlah peserta seleksi yang mengikuti adalah 459 orang, dengan 455 orang berhasil lulus dan 4 orang dinyatakan tidak lulus. "Dari empat orang yang tidak lulus, salah satunya tidak hadir dalam ujian," tambahnya.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Teknis - Kesehatan Pemkot Prabumulih Diumumkan, Guru Masih Menunggu
BACA JUGA:Pemdes Sinar Rambang Gelar Rapat Persiapan PTSL; Hari Kerja Perdana Pasca Libur Tahun Baru
Ia menyampaikan bahwa PHL yang dinyatakan lulus seleksi periode pertama diwajibkan untuk segera mengisi daftar riwayat hidup melalui akun pribadi mereka. "Proses pengisian daftar riwayat hidup ini dimulai pada 2 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2025," jelasnya.
Setelah mengisi daftar riwayat hidup, para peserta yang lulus juga harus menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani di Rumah Sakit Pemerintah serta Tes Kesehatan Bebas Narkoba. "Selain itu, mereka juga perlu mengajukan usulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Instansi Pemerintah antara tanggal 1 hingga 28 Februari 2025," imbuh Matnur.
Saat ditanya mengenai nasib PHL yang tidak lolos seleksi periode pertama, Matnur Latief mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Untuk peserta yang tidak lulus, kami akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat, apakah ada opsi untuk optimalisasi atau kesempatan lulus paruh waktu," ungkapnya.
BACA JUGA:Dapati Kantor Kelurahan Sepi; Hasil Sidak Pj Wako Prabumulih Terhadap Pelayanan Publik Pasca Libur
BACA JUGA:732 Kasus Kriminalitas, 506 Kasus Tuntas: Sepanjang Tahun 2024 di Wilhum Polres Prabumulih
Sejumlah PHL yang tak lulus sangat bersedih dan mempertanyakan nasib mereka ke depan. Menurut mereka berdasarkan kode kelulusan PPPK 2024 ada ketentuan lulus penuh waktu dan lulus paruh waktu.
Dimana untuk keterangan R2/L merupakan th kedua lulus penuh waktu. Kemudian R3/L adalah nun ASN yang terdaftar di BKN lulus penuh waktu.