Pemdes Sinar Rambang Gelar Rapat Persiapan PTSL; Hari Kerja Perdana Pasca Libur Tahun Baru
Pemdes Sinar Rambang Gelar Rapat Persiapan PTSL, Hari Kerja Perdana Pasca Libur Tahun Baru --prabupos
SINAR RAMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hari pertama masuk kerja paska Libur tahun baru 2025 pemerintah Desa Sinar Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) langsung mengadakan rapat, Kamis 2 Januari 2025.
Adapun rapat tersebut sebagai persiapan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sinar Rambang.
"Pertama masuk kerja pemdes langsung mengadakan rapat, untuk persiapan PTSL dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPM dan FKPM," kata Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo pada Kamis.
Indarqo menutur, progam PTSL tersebut harus dimanfaatkan. Oleh karena itulah, bagi warga yang belum mengurus PTSL untuk mendaftarkan ke kantor desa.
BACA JUGA:Pj Wako Pimpin Upacara HAB Ke-79 di Prabumulih: Umat Rukun Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Mahasiswa Unpra Magang Dua Bulan di Diskominfo
"Jangan lewatkan kesempatan ini, kalau ada tanah daftarkan jangan lupa bawa persyaratan ke kantor desa," tuturnya menyampaikan salah satu persyaratan yakni KTP dan KK.
Ditanya mengenai target PTSL di Desa Sinar Rambang? Indarqo mengungkapkan tak memiliki target, namun diharapakan 100 persen tuntas.
"Dari BPN diharapakan dan kalau bisa 100 persen itu tuntas," ungkapnya menambahkan pemdes terus melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sementara itu, Endra Gunawan warga Dusun 1 Desa Sinar Rambang mengaku tak akan melewatkan kesempatan ini.
"Ini kesempatan bagi kami untuk mendaftarkan tanah kami, insyallah akan kami urus dengan begitu akan aman," tukasnya.
PTSL adalah program pendaftaran tanah yang dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak di seluruh wilayah desa, kelurahan, atau setingkatnya, untuk mencatatkan semua objek tanah yang belum terdaftar.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) antara lain, masyarakat memperoleh bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik tanah, serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah sebagai jaminan dalam mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.(*)