Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!
Editor: Ros Suhendra 
                                    |
                                
                                Senin ,  23 Dec 2024 - 21:07
                             
                            Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!--ist
Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.(*)
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
