Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!

Tiga Terdakwa Korupsi Timah Dijatuhi Hukuman Berat, Negara Rugi Rp300 Triliun!--ist

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER