Setelah 15 Tahun, Mary Jane Pulang: Usman Ajak Indonesia Ikuti Tren Global
Mary Jane Veloso, yang berasal dari Filipina, telah menjalani hampir 15 tahun sebagai terpidana mati di Indonesia.--Foto:ist
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Meskipun Indonesia telah berhasil memulangkan Mary Jane, Usman mengimbau pemerintah untuk mengikuti perkembangan global dengan menetapkan moratorium resmi terhadap semua eksekusi dan mengubah status hukuman bagi terpidana mati.
"Ini merupakan langkah penting sebagai awal dari upaya untuk menghapuskan hukuman mati secara total," tambahnya.
Mary Jane Veloso, yang berasal dari Filipina, telah menjalani hampir 15 tahun sebagai terpidana mati di Indonesia.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada 11 Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman setelah terbukti membawa 2,6 kg heroin dari Malaysia ke Indonesia di Bandara Yogyakarta pada 25 April 2010.
BACA JUGA:Usai Dipecat PDIP, Jokowi Didorong Untuk Mendirikan Partai Baru: Buktikan Kemampuan Tanpa PDIP
BACA JUGA:Rahman Ilyansyah Bangga Mewakili Prabumulih dalam Sambutan untuk Presiden Prabowo di Mesir
Upaya hukum melalui peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2015.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 29 April 2015, namun eksekusinya ditunda pada saat-saat terakhir setelah permintaan dari Presiden Filipina untuk memberinya kesempatan bersaksi dalam kasus perdagangan orang.
Pada waktu itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penundaan eksekusi dilakukan terkait dengan kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.(*)