Tragedi 12-12 di Perlintasan KA Prabumulih: Toyota Rush Terseret 300 Meter, 1 Korban Meninggal

Tragedi 12-12 di Perlintasan KA Prabumulih: Toyota Rush Terseret 300 Meter, 1 Korban Meninggal --Foto: Prabupos

Ia menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti dengan cepat. Oleh karena itu, menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.

KAI juga mengimbau kepada semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di area tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER